Harus di Rumah, PNS Tidak Boleh ke Kafe meski Sambil Kerja

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 16 Maret 2020 10:20 WIB
PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerja dari rumah imbas penyebaran virus korona atau coronavirus (Covid-19).

Baca Juga: Dampak Covid-19, PNS Diizinkan Kerja dari Rumah

Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, PNS harus kerja di rumah dan tidak diperbolehkan berpergian ke kafe meski dirinya sambil bekerja.

"Mengapa PNS yang diizinkan bekerja dari rumah harus tetap tinggal di rumah. Tidak boleh ke cafe-cafe meskipun sambil kerja," kata Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Baca Juga: Hoax, Kabar Pasar Tanah Abang Ditutup Sementara Cegah Virus Korona

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya