Selain itu, pegawai OJK tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat dan event lainnya. Interaksi kiranya hanya dilakukan dengan sarana video atau call conference, webinar, surat elektronik, dan atau whatsapp.
Baca juga: OJK Minta ATM hingga Loket Bank Dibersihkan Tangkal Virus Corona
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan bekerja dari rumah.
Dewan Komisioner memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemimpin satuan kerja (Deputi Komisioner dan Kepala Departemen) untuk membolehkan pegawainya untuk bekerja dari rumah. Tapi tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.(wdi)
(Fakhri Rezy)