JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengeluarkan kebijakan untuk menekan angka penyebaran virus corona atau covid-19. Di mana, OJK membatasi perjalanan dinas hingga pertemuan seperti rapat.
Mengutip pengumuman OJK, Jakarta, Selasa (17/3/2020), adapun pengumumannya adalah pegawai OJK menunda seluruh perjalanan pribadi dan atau dinas keluar kota dan luar negeri.
Baca juga: Hambat Penyebaran Corona, OJK Ikut Lakukan Work from Home
Jika dipandang mendesak, lanjut surat tersebut, perjalanan tersebut dapat dilakukan atas seizin ADK bidang. Serta, tidak ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat virus corona sesuai data terkini Kementerian Kesehatan RI.
Selain itu, pegawai OJK tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat dan event lainnya. Interaksi kiranya hanya dilakukan dengan sarana video atau call conference, webinar, surat elektronik, dan atau whatsapp.
Baca juga: OJK Minta ATM hingga Loket Bank Dibersihkan Tangkal Virus Corona
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan bekerja dari rumah.
Dewan Komisioner memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemimpin satuan kerja (Deputi Komisioner dan Kepala Departemen) untuk membolehkan pegawainya untuk bekerja dari rumah. Tapi tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.(wdi)
(Fakhri Rezy)