Baca juga: Harga BBM Pertamax Turun Rp650, Kini Dijual Rp9.200 per Liter
Untuk menghindari pembelian berlebih maupun aksi ambil untung pengecer, agen dan pangkalan elpiji diinstruksikan untuk tidak melayani pembelian tabung elpiji subsidi 3 kg baru. Konsumen hanya diperbolehkan menukar tabung elpiji 3 kg kosong dengan yang isi di pangkalan, maksimum 2 tabung per konsumen.
Pembelian tabung gas baru, diperbolehkan untuk jenis Bright Gas dan LPG 12 Kg. Kepada pangkalan juga ditekankan kembali untuk menjual sesuai HET, kepada konsumen yang berhak.
"Bila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran ketentuan oleh SPBU maupun pangkalan, laporkan melalui Call Centre Pertamina 135. Atau email pcc@pertamina.com,. Kami menindaklanjuti semua laporan yang masuk," tutup Roby.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)