"Agar tidak ada penimbunan-penimbunan yang terjadi. tapi pembatasan itu letaknya ada di pemerintah bagaimana pemerintah antisipasi agar pasokannya tetap aman," ujarnya.
Baca juga: Antisipasi Virus Korona, Pemerintah Terbitkan 37 Rekomendasi Impor Pangan
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengeluarkan surat edaran kepada Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo), untuk membatasi penjualan bahan pangan terhadap masyarakat.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pembatasan penjualan itu dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dan mencegah bagi penjual untuk memanfaatkan kondisi merebaknya virus corona (Covid-19), untuk meraup keuntungan lebih.