Jaga Keberlangsungan Operasional, BEI Buat Kebijakan Split Operation

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 09:36 WIB
Bursa Efek Indonesia. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan kebijakan pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja sejak Jumat, 13 Maret 2020. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus corona di lingkungan kerja dan menjaga keberlangsungan operasional dan layanan Bursa.

Langkah tersebut diikuti dengan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home) mulai hari ini,  dengan penerapan bertahap pada periode mendatang mengikuti perkembangan kondisi yang ada dengan memperhatikan layanan Bursa kepada stakeholders tetap terjaga.

Baca Juga: Alasan BEI Ubah Batasan Auto-Rejection Saham

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan surat dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-88/D.04/2020 perihal Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Industri Pasar Modal yang ditujukan kepada seluruh Pelaku Industri Pasar Modal.

Saat ini pun, Anggota Bursa telah diimbau untuk menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keberlangsungan operasional perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Demikian dikutip dalam keterangan BEI, Rabu (18/3/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya