"Kebijakan yang diambil adalah tadi ada usulan revisi perpres 40 2016 sehingga industri yang dapat penurunan harga gas tidak hanya industri tapi juga bisa untuk pembangkit listrik dalam hal ini PLN," jelasnya.
Baca juga: Daftar Industri yang Belum Turunkan Harga Gasnya
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan mengenai penurunan harga gas yang akan dilakukan mulai 1 April. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua pihak untuk membantu dan mendukung kebijakan ini agar pelaksanaannya bisa tepat waktu dan tepat sasaran
"Dalam bahasan tersebut yang kami sampaikan bahwa target kita untuk bisa menyelesaikan harga USD6 dolar," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)