JAKARTA - Pemerintah bakal segera mengimplementasikan kembali Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang harga gas industri. Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, harga gas ini akan diturunkan mulai 1 April mendatang. Nantinya, pemerintah akan memangkas harga gas industri menjadi USD6 per mmbtu.
Baca juga: Produksi Mulai Turun, Cadangan Gas RI Kurang dari 2%
"Harga gas bapak Presiden (Joko Widodo) memberikan arahan agar infrastruktur gas diperkuat dan juga dengan ratas yang lalu Presiden minta terkait penurunan harga gas menjadi USD6 per mmbtu dengan skema penurunan produktivitas DMO maupun impor," ujarnya dalam vide conference usai Rapat Terbatas, Rabu (18/3/2020).
Nantinya lanjut Airlangga, penurunan harga gas ini tak hanya untuk industri saja. Sebab pemerintah juga bakal menurunkan harga gas ini untuk pembangkit listrik.
"Kebijakan yang diambil adalah tadi ada usulan revisi perpres 40 2016 sehingga industri yang dapat penurunan harga gas tidak hanya industri tapi juga bisa untuk pembangkit listrik dalam hal ini PLN," jelasnya.
Baca juga: Daftar Industri yang Belum Turunkan Harga Gasnya
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan mengenai penurunan harga gas yang akan dilakukan mulai 1 April. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua pihak untuk membantu dan mendukung kebijakan ini agar pelaksanaannya bisa tepat waktu dan tepat sasaran
"Dalam bahasan tersebut yang kami sampaikan bahwa target kita untuk bisa menyelesaikan harga USD6 dolar," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)