Magenta Kapital Sekuritas Dilarang Lakukan Transaksi di BEI

Widi Agustian, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2020 12:51 WIB
Saham (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mengizinkan PT Magenta Kapital Sekuritas untuk melakukan transaksi di pasar saham.

Suspensi ini dilakukan perseroan terhitung sejak sesi I perdagangan tanggal 19 Maret 2020.

 Baca juga: Suspensi Dicabut, Saham Meta Epsi Menanjak 4,9%

"PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur BEI Laksono W Widodo dan Direktur BEI Kristian S Manullang, Kamis (19/3/2020).

Berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap sistem pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) diketahui bahwa nilai MKBD sekuritas tersebut tidak memenuhi syarat minimum yang dipersyaratkan.

 Baca juga: Belum Bayar Denda, Suspensi 7 Saham Ini Diperpanjang

PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia didirikan dengan nama PT Surabaya Arthaselaras pada tahun 1989. Selanjutnya perusahaan beberapa kali mengalami perubahan nama menjadi PT e-Capital Securities (2001), PT Emco Securities (2011), PT Magenta Kapital Indonesia (2012) dan terakhir PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia (2017).

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya