JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan atau suspensi beberapa saham. Tak tanggung-tanggung, hari ini ada sekira 7 emiten yang disuspensi.
Suspensi ini berkenaan dengan kewajiban perusahaan tercatat untuk pelaksanaan public Expose tahun 2019. Di mana, sesuai dengan ketentuan V1 Peraturan Bursa nomor I-E terkait public expose, dinyatakan bahwa perusahaan tercatat wajib melakukan public Expose tahunan sekurang-kurangnya 1 kali dalm setahun.
Baca juga: Saham Nipress Disuspensi Mulai Hari Ini
Selain itu, dalam hal perusahaan tercatat dikankan sanksi denda oleh bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan.
Apabila Perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham di pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.