Baca juga: Suspensi Saham TELE Dicabut, Harganya Langsung Anjlok 8,63%
Berdasarkan peraturan tersebut, Mengutip keterangan BEI, Jakarta, Jumat (21/2/2020), hingga tanggal 20 Februari 2020 yang merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan public expose terdapat 7 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran. Berikut ke 7 emiten tersebut:
1. PT Kertas Basuki rachmat Indonesia Tbk (KBRI) suspensi di seluruh pasar
2. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) suspensi di seluruh pasar
3. PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) suspensi di seluruh pasar