Ini Kriteria Orang yang Bisa Dapat Kartu Pra-Kerja

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 20 Maret 2020 11:12 WIB
Kartu Sakti Jokowi. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Dalam kartu ini, pekerja informal dan baru boleh mendaftar. Sedangkan, dalam RUU Cipta Kerja, tujuannya adalah mereka yang sudah bekerja dan mendapatkan persoalan dengan pekerjaannya ataupun perusahaan yang tidak kompetitif lagi, mereka cover dalam jaminan kehilangan kerja," tandas dia.

Dia menjelaskan kartu pra kerja tidak sama dengan jaminan kehilangan kejra di UU Cipta Kerja, namun kartu ini identik dengan jaminan kehilangan pekerjaan dalam skema asuransi baru yang akan diterapkan sesudah diterapkan pada UU Cipta Kerja.

"Dalam kartu ini, pekerja informal dan baru boleh mendaftar. Sedangkan, dalam RUU Cipta Kerja, tujuannya adalah mereka yang sudah bekerja dan mendapatkan persoalan dengan pekerjaannya ataupun perusahaan yang tidak kompetitif lagi, mereka cover dalam jaminan kehilangan kerja," tandas dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya