JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mengimbau supaya melakukan kegiatan dari rumah termasuk bekerja. Hal ini bertujuan supaya tidak ada interaksi langsung dalam rangka pencegahan virus corona atau Covid-19.
Namun demikian, Jokowi meminta imbauan ini tidak disalahgunakan masyarakat yang malah memanfaatkan untuk liburan. Jadi harus bisa berdiam diri di rumah agar meminimalisir penularan Covid-19 yang eskalasinya cukup meningkat.
Berikut ini fakta-fakta terkait imbauan kerja di rumah dan dampak upah pada pekerjanya, Senin (23/3/2020):
1. Gubernur Harus Jamin Upah Pekerja yang Kerja dari Rumah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau kepada semua Gubernur untuk melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait virus corona atau Covid-19. Dirinya juga meminta pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.
Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh danKelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
2. ODP, Upah Pekerja Dibayar Penuh
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh danKelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
3. Jangan Takut untuk Karantina
Menaker mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
"Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Ida.