Fakta Presiden Jokowi Imbau Kerja di Rumah, Upahnya Tetap Penuh

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 23 Maret 2020 06:08 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

4. Hitung-Hitungan Upah untuk Kerja dari Rumah

Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

5. Buruh Belum Bisa Kerja dari Rumah

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan, untuk pekerjaan yang bisa dilakukan secaa online, implementasi kerja dari rumah bisa dilakukan. Namun untuk pekerja di lapangan seperti penjaga toko, restoran dan lainnya, sulit diterapkan.

"Perkantoran cukup banyak (kerja dari rumah). Tapi kalau pabrik atau ritel belum ada," ujarnya saat dihubungi Okezone

Suryadi mengatakan, kalau pekerja di lapangan di rumah artinya tidak akan ada aktivitas di mal ataupun pabrik. Artinya, toko atau tempat mereka kerja pasti ikut tutup.

"Jadi mana mungkin bisa dikerjakan di rumah," tuturnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya