Baca Juga: Menteri LHK Terkesan Ada Alat Ubah 30 Ton Sampah Jadi Bahan Bakar
Menteri LHK lalu menjelaskan mengenai langkah-langkah strategis, antara lain, mengenai perlunya dibuat regulasi mengenai pembangunan RDF di Indonesia. Dalam regulasi tersebut, lanjut Menteri LHK akan mencakup mengenai daftar daerah yang berpotensi untuk dibangun RDF, harga pembelian RDF oleh offtaker, kontribusi RDF dalam mengurangi gas rumah kaca dan pendalaman bersama kepada para pimpinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
“Serta, menyiapkan kelompok masyarakat dengan kegiatan Bank Sampah sebagai bagian sistem pengumpulan sampah, dan penerapan bertahap konsep pilah sampah,” ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)