4 Aturan soal Usaha Perikanan Dipangkas Jadi 1 Permen

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 20 Maret 2020 20:34 WIB
Ikan (Foto: Okezone)
Share :

Soal pengaturan kapal angkut ikan hidup, menurutnya ada satu Permen KP Nomor 15 Tahun 2016, kemudian disempurnakan menjadi Permen 32 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Ini menjadi banyak perdebatan juga, menurut Menteri KP, karena dulu banyak pelaku pembudi daya kerapu di pesisir Indonesia, akibat diberlakukan Permen ini tidak lagi bisa membawa membawa menjual kerapunya biasanya datang dan menjualnya dengan mudah.

“Sekarang dengan ada pembatasan kapal ini sehingga nelayan si pembudi daya ini tidak mudah untuk menjualnya. Nah kita harapkan dengan ini para pembudi daya yang kerapu ini akan bangkit lagi,” kata Edhy.

Hal terakhir, menurut Menteri KP, industri budi daya sesuai dengan arahan Presiden untuk ditingkatkan dan revisi APBN dengan pergeseran anggaran sebanyak Rp300 Miliar dari beberapa Dirjen dipusatkan kepada bidang budidaya sudah dilakukan, yang diharapkan akan terus mendorong pertumbuhan di sektor budi daya di Indonesia. Yang paling penting, menurut Edhy penegasan arahan Presiden Jokowi adalah apapun yang akan dikeluarkan harus dengan hati-hati supaya tidak menimbulkan konflik.

“Intinya adalah harus ada jalan keluar yang pada akhirnya bisa benar-benar ada manfaatnya buat masyarakat nelayan, pembudi daya, petambak garam, maupun petambak pembudi daya yang terkait,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya