JAKARTA - Saat ini dana pensiun sudah menjadi bagian penting dari perencanaan keuangan masyarakat. Adanya manfaat jangka panjang dan gencarnya sosialisasi membuat masyarakat semakin tertarik memiliki dana pensiun.
Apalagi di Indonesia yang mayoritas umat Islam, dana pensiun syariah semakin menarik setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di mana, membuka peluang dana pensiun syariah menyelenggarakan program yang mirip dengan produk anuitas.
Baca juga: Fakta Bingungnya Sri Mulyani soal Pemda Tidak Bayar Pensiun Pegawai
Mengutip akun Instagram OJK, Jakarta, Sabtu (21/3/2020), berikut akad yang digunakan dalam dana pensiun syariah:
1. Akad Hibah