Ada Dana Pensiun Syariah, Ini Akad-Akad yang Digunakan

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 21 Maret 2020 19:25 WIB
Pensiunan (Okezone)
Share :

3. Akad Hibah Muqayyadah

Hibah di mana pemberi menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun termasuk ketidakbolehan mengambil manfaat pensiun sebelum waktunya.

4. Akad Wakalah

Akad berupa pelimpahan kuasa oleh pemberi kuasa kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

5. Akad Wakalah Bil Ujrah

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya