Ada Dana Pensiun Syariah, Ini Akad-Akad yang Digunakan

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 21 Maret 2020 19:25 WIB
Pensiunan (Okezone)
Share :

JAKARTA - Saat ini dana pensiun sudah menjadi bagian penting dari perencanaan keuangan masyarakat. Adanya manfaat jangka panjang dan gencarnya sosialisasi membuat masyarakat semakin tertarik memiliki dana pensiun.

Apalagi di Indonesia yang mayoritas umat Islam, dana pensiun syariah semakin menarik setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di mana, membuka peluang dana pensiun syariah menyelenggarakan program yang mirip dengan produk anuitas.

 Baca juga: Fakta Bingungnya Sri Mulyani soal Pemda Tidak Bayar Pensiun Pegawai

Mengutip akun Instagram OJK, Jakarta, Sabtu (21/3/2020), berikut akad yang digunakan dalam dana pensiun syariah:

1. Akad Hibah

Akad yang berupa pemberian dana dari pemberi kerja kepada pekerja dalam penyelenggaraan pensiun.

 Baca juga: BEI: Investasi Dana Pensiun di Saham Hanya 12%

2. Akad Hibah Bi Syarth

Hibah yang baru terjadi apabila syarat-syarat tertentu terpenuhi.

3. Akad Hibah Muqayyadah

Hibah di mana pemberi menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun termasuk ketidakbolehan mengambil manfaat pensiun sebelum waktunya.

4. Akad Wakalah

Akad berupa pelimpahan kuasa oleh pemberi kuasa kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

5. Akad Wakalah Bil Ujrah

Akad wakalah dengan imbalan upah.

6. Akad Mudharabah

Akad kerjasama usaha antara dana pensiun syariah dengan pihak lain. Dana pensiun syariah sebagai pemilik modal, pihak lain sebagai pengelola, keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.

Sementar itu, kerugian dibebankan kepada dana pensiun syariah. Apabila kerugian tersebut terjadi bukan karena kelalaian pengelola.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya