Ada Dana Pensiun Syariah, Ini Akad-Akad yang Digunakan

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 21 Maret 2020 19:25 WIB
Pensiunan (Okezone)
Share :

Akad wakalah dengan imbalan upah.

6. Akad Mudharabah

Akad kerjasama usaha antara dana pensiun syariah dengan pihak lain. Dana pensiun syariah sebagai pemilik modal, pihak lain sebagai pengelola, keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.

Sementar itu, kerugian dibebankan kepada dana pensiun syariah. Apabila kerugian tersebut terjadi bukan karena kelalaian pengelola.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya