JAKARTA - Direktorat Jendera Bea dan Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku bahan penolong. Hal ini agar dapat membantu untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, bahwa pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan Covid-19.
Baca juga: Permudah Buat Sanitizer, Bea Cukai Bebaskan Cukai Etil Alkohol
Oleh sebab itu, berikut fakta-fakta mengenai pembebasan cukai untuk bahan dasar hand sanitizer: