1. Bea Cukai Terbitkan Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan,pihaknya sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait hal pembebasan cukai bahan baku tersebut.
"Kita sudah terbitkan SE (surat edaran) guidance untuk impor etil alkhol untuk pembuatan hand sanitizer. Direspon baik oleh manusia dan lembaga yang sudah inisiatif buat sendiri," ujarnya.
Baca juga: Bahan Baku Hand Sanitizer Bebas Cukai