JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan percepatan pengadaan barang impor yang terkait untuk penanganan virus Corona. Di mana, semua perizinan akan bisa langsung dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Mengutip setkab, Jakarta, Senin (23/3/20200), menurut Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9 Tahun 2020 pasal 13A, dalam rangka percepatan impor barang yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19, Pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Harga Bawang Putih dan Bombai Naik Tajam, Mendag Bebaskan Persetujuan Impor
Sedangkan ayat 2, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana yang dimaksud. Di mana, rekomendasi tersebut dapat disampaikan secara online.