Gugus Tugas Covid-19 Diberikan Wewenang Impor

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 23 Maret 2020 14:51 WIB
Kepala BNPB Doni Monardo (Foto Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan percepatan pengadaan barang impor yang terkait untuk penanganan virus Corona. Di mana, semua perizinan akan bisa langsung dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Mengutip setkab, Jakarta, Senin (23/3/20200), menurut Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9 Tahun 2020 pasal 13A, dalam rangka percepatan impor barang yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19, Pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

 Baca juga: Harga Bawang Putih dan Bombai Naik Tajam, Mendag Bebaskan Persetujuan Impor

Sedangkan ayat 2, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana yang dimaksud. Di mana, rekomendasi tersebut dapat disampaikan secara online.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal II Keppres yang ditandatangani pada 20 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi.

 Baca juga: Impor dari China Turun hingga USD1,95 Miliar

Sebelumnya, Dengan mempertimbangkan untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan penambahan kementerian/lembaga dalam susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya