Selain itu juga harus mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB di dalam PIB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dan menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada kantor pabean tempat pemasukan barang. Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi maka orang perseorangan atau badan hukum swasta tersebut akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.
Khusus yang bersifat nonkomersial, orang perseorangan atau badan hukum swasta diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada BNPB tentang realisasi impor dan distribusi barang/pembagian barang kepada masyarakat.
Dalam rangka kemudahan proses pelayanan maka seluruh proses permohonan, penerbitan rekomendasi, penerbitan SKMK, dan pengajuan PIB tersebut dapat dilakukan secara elektronik, sedangkan untuk memudahkan dalam pengawasannya maka telah ditetapkan tiga tempat pemasukan barang impor tersebut yaitu Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Bandara Halim Perdanakusuma.
(Feby Novalius)