KADI Mulai Selidiki Antidumping Barang Impor Lysine Asal China

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 24 Maret 2020 12:32 WIB
Kegiatan Ekspor Impor di Pelabuhan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi menyampaikan, KADI telah memulai penyelidikan antidumping atas barang impor lysine asal China dengan pos tarif 2922.41.00. Penyilidikan tersebut dimulai sejak kemarin.

Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Diberikan Wewenang Impor

"KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, eksportir, eksportir produsen, dan importir. Bagi pihak yang berkepentingan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan secara tertulis, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan dan kerugian," ungkap Bachrul dilansir dari laman Kemendag, Selasa (24/3/2020).

Dasar hukum penyelidikan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Baca Juga: Neraca Dagang Februari Surplus, Faktanya Impor dari China Turun Tajam

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya