JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyebut pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh Mahkamah Agung (MA) Kesehatan akan berdampak pada pelayanan kesehatan. Apalagi saat ini tengah masuknya pandemi virus corona alias Covid-19.
Oleh karena itu lanjut Jokowi, dirinya agar seluruh jajaran Menteri untuk cepat merespons keputusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Sebab, dalam menghadapi virus corona ini, negara harus hadir agar pelayanan kesehatan masyarakatnya tetap bisa terjamin.
"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat terutama pasien Covid-19," ujarnya dalam telekonferensi, Selasa (24/3/2020).
Salah satu yang perlu dilakukan percepatan adalah membuat sebuah landasan hukum yang baru. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada peserta iuran yang termasuk dalam kategori peserta bukan penerima upah (BPU).