JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan. Di mana, untuk mendukung langkah-langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Oleh sebab itu, mengutip keterangan tertulis OJK, Rabu (25/3/2020), PT Bursa Efek Indonesia diminta untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
Baca juga: Work from Home Jadi Sentimen Positif untuk Emiten Telekomunikasi
Oleh sebab itu, waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat mulai 30 Maret 2020, menjadi:
Sesi I: jam 09.00 sd 11.30, dan
Sesi II: jam 13.30 sd 15.00.
Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00.