Jam Perdagangan Saham di BEI Dipangkas, Ini Jadwal Selengkapnya

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 25 Maret 2020 15:33 WIB
Saham (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan. Di mana, untuk mendukung langkah-langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Oleh sebab itu, mengutip keterangan tertulis OJK, Rabu (25/3/2020), PT Bursa Efek Indonesia diminta untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).

 Baca juga: Work from Home Jadi Sentimen Positif untuk Emiten Telekomunikasi

Oleh sebab itu, waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat mulai 30 Maret 2020, menjadi:

Sesi I: jam 09.00 sd 11.30, dan

Sesi II: jam 13.30 sd 15.00.

Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya