Insentif PPh 21, Perusahaan Wajib Bayar Gaji Full ke Pegawai

Widi Agustian, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2020 17:06 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

 Baca juga: Terancam Bangkrut, Pengusaha Penyewa Pusat Perbelanjaan Minta Insentif Perpajakan

"PPh pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020," jelas dia. (rzy)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya