Realokasi Anggaran untuk Penanganan Virus Corona Bukan Wewenang BPK

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 27 Maret 2020 16:44 WIB
BPK Serahkan Keputusan Pengalihan Anggaran kepada Pemerintah. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan putusan pemerintah soal realokasi anggaran untuk penanganan virus corona, pada prinsipnya memang bukan kewenangan BPK.

“Karena itu, BPK tidak dalam posisi untuk membuat keputusan terkait kebijakan anggaran,” tegasnya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).

Pelaksanaan anggaran merupakan ranah kekuasaan pemerintah sebagai pejabat pengelola keuangan negara. Ketika terkait dengan Undang Undang yang menjadi landasannya, menjadi domain DPR yang memiliki wewenang konstitusional dalam menetapkan Anggaran (APBN).

“Yang disampaikan oleh BPK dalam pertemuan bersama pemerintah adalah penjelasan terkait pilihan kebijakan yang tersedia. Di mana APBN-P merupakan pilihan yang paling akuntabel dan konstitusional,” ujarnya.

BPK meminta Menteri Keuangan untuk menyampaikan stress test report terakhir, sebagai referensi pembahasan yang lebih detail antara BPK dengan Kemenkeu, BI dan OJK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan Inpres tersebut, Kepala Negara meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya