JAKARTA - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan melakukan penyesuaian jadwal kegiatan transaksi pada sistem e-Clears. Hal ini merujuk permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menginginkan perubahan jadwal transaksi.
Merujuk surat OJK nomor S-323/PM.21/2020 telah memerintahkan perubahan Jam perdagangan di bursa efek. Selain itu perubahan waktu juga pada penyelenggara pasar alternatif, waktu operasional penerimaan laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian.
Baca juga KPEI Terapkan Pembagian Area Kerja untuk Cegah Penularan Virus Corona
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (27/3/2020), oleh sebab itu, KPEI memandang perlu untuk melakukan penyesuaian atas jadwal kegiatan transaksi bagi anggota kliring pada sistem e-Clears. Perubahan tersebut mulai berlaku pada 30 Maret sejalan dengan seluruh waktu perdagangan.
Sebelumnya, OJK dan SRO akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders. Untuk mencapai hal tersebut, OJK bersama SRO pasar modal telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan serangkaian aktivitas sebagai berikut: