Wisnu menjelaskan bahwa pelayanan navigasi pelayaran yang dilaksanakan di pelabuhan juga tidak dapat serta merta ditutup saat darurat bencana Covid-19 karena merupakan fungsi yang melekat pada kegiatan pelayaran untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, berkenaan dengan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di pelabuhan, dirinya mengimbau kepada para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP)/Syahbandar Utama/Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/KSOP Khusus Batam/Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Operator Kapal, Operator Pelabuhan agar melakukan prosedur pembatasan yang telah ditetapkan.
(Feby Novalius)