JAKARTA - Pemerintah memberikan kemudahan impor untuk bahan-bahan yan terkait dengan alat kesehatan, sebagai upaya mempercepat penanganan virus corona atau Covid-19. Bea dan Cukai juga membebaskan cukai etil alkohol sebagai bahan baku untuk membuat hand sanitizer, surface sanitizer dan antiseptik.
Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait impor barang yang tidak lagi memerlukan izin, sabtu (28/3/2020):
1. Permendag Nomor 28 Tahun 2020
Kementerian Perdagangan mempercepat importasi alat kesehatan dan pelindung diri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
"Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya," ujar Mendag Agus Suparmanto.
2. Relaksasi Impor
Mendag mengatakan, relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun. Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020.
3. 12 Jenis Barang Impor Bebas Izin
1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak
2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik
3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak
4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetis
5. Pakaian pelindung medis
6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi)
7. Pakaian bedah
8. Examination gown terbuat dari serat buatan
9. Masker bedah
10. Masker lainnya dari bahan non woven, selain masker bedah
11. Termometer infra merah
12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.
4. Cukai Etil Alkohl Dibebaskan
Pemerintah melalui Direktorat Jendera Bea dan Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku bahan penolong. Hal ini untuk untuk memberikan kemudahan untuk tujuan sosial dan pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, bahwa pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan Covid-19.
5. Syarat Dapatkan Pembebasan Cukai
Adapun tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017. Selain itu, Heru juga menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan Covid-19.
“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya,” pungkas Heru.
(Feby Novalius)