Anggaran Tidak Efektif, Ini Sederet Sanksi untuk Kementerian Lembaga hingga Pemda

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 30 Maret 2020 12:25 WIB
Akuntan (reuters)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo )Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Di mana, aturan tersebut untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah.

Tujuan Perpres ini untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, sehingga kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi dengan didasarkan pada hasil capaian penilaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran.

 Baca juga; Jokowi Keluarkan Perpres soal Efektivitas Anggaran, Ada Reward dan Punishment

Adapun, capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud meliputi: a. aspek implementasi; b. aspek manfaat; dan/atau c. aspek konteks dengan berdasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. piagam/tropi Penghargaan; b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau c. insentif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya