Anggaran Tidak Efektif, Ini Sederet Sanksi untuk Kementerian Lembaga hingga Pemda

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 30 Maret 2020 12:25 WIB
Akuntan (reuters)
Share :

Namun, jika tidak mencapai akan dikenakan sanksi. Mengutip Setkab, Jakarta, Senin (30/3/2020), pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa:

a. Teguran tertulis,

b. Publikasi pada media massa nasional, dan atau

c. Disinsentif anggaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya