PNS di Jakarta Banyak yang Tertular Covid-19

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 30 Maret 2020 15:21 WIB
Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020, terkait pengaturan pendataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertular virus corona atau Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, banyak sekali PNS di DKI Jakarta yang telah terinfeksi Covid-19. Maka itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran tersebut.

Baca Juga: Work from Home, PNS Diminta Bikin Laporan Hasil Kerja Setiap Bulan

"Banyak sekali PNS di DKI yang sudah tertular oleh Covid-19. Tapi kami membutuhkan data ini untuk PNS se-indonesia, karena wabah ini juga sudah menyebar ke suluruh Indonesia," ujar dia pada telekonferensi, Senin (30/03/2020).

Dia juga meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar setiap minggu menyampaikan data PNS yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Baca Juga: Menpan RB Monitor Kinerja PNS yang Work from Home

"Serta terkonfirnasi positif Covid-19 baik yang masih dalam perawatan, sudah sembuh atau meninggal dunia," ungkap dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini. Hal itu untuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan Menteri PANRB telah mengeluarkan surat edaran nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan keluar daerah atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya