Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini. Hal itu untuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan Menteri PANRB telah mengeluarkan surat edaran nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan keluar daerah atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN).
(Dani Jumadil Akhir)