Tanpa ragu, gagasan ini pun didukung oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, sejak Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha (Inpres 7/2019), seluruh proses perizinan yang ada di Kementerian dan Lembaga Lainnya telah efektif berjalan di BKPM. BUMN yang mengelola berbagai kegiatan usaha tentunya juga harus mengurus perizinannya ke BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Inilah yang harus dimanfaatkan juga oleh perusahaan milik negara. Jangan hanya teman-teman pengusaha swasta saja yang mendapat kemudahan, tapi BUMN juga harus," ungkap Bahlil
Nota Kesepahaman ini adalah yang pertama bagi Kementerian BUMN dan BKPM. Harapannya Nota ini dapat ditindaklanjuti oleh para BUMN dengan membuat kerja sama dengan BKPM sesuai dengan lingkup usaha dan keperluannya masing-masing.
(Dani Jumadil Akhir)