Tarif Listrik Gratis, PLN Serahkan ke Kementerian ESDM

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 16:45 WIB
Listrik (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT PLN (Persero) menyerahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai aturan penggratisan tarif listrik pelanggan 450 volt ampere (va) selama tiga bulan dan diskon 50% untuk pelanggan 900 va.

"Mekanismenya biasanya ada ketentuan yang mengaturnya dari kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM," kata VP Public Relations PLn Dwi Suryo Abdullah di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Saat ini fokus PLN adalah bagaimana memberikan pelayanan listrik maksimal kepada masyarakat sehingga kebutuhan listrik di masyarakat dapat terpenuhi dengan andal dan terbaik buat pelanggan di tengah penyebaran virus corona.

"Kita sambut berita baik dari Presiden RI dalam mengurangi beban pengeluaran warga di saat pandemi covid-19 ada di Indonesia," ujarnya.

Dwi menjelaskan, di tengah kondisi seperti ini, yang terpenting adalah membantu masyarakat terutama warga yang tidak mampu, agar tetap bisa menikmati listrik melalui keringanan dan penangguhan tarif listrik.

"Semoga penangguhan dan diskon ini juga dapat mendukung masyarakat untuk tetap dapat beraktivitas di rumah masing-masing, sehingga penyebaran virus corona dapat dihambat berkurang signifikan," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya