JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melonggarkan kewajiban ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan Valuta Asing. Kebijakan ini untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak COVID-19.
Melansir keterangan tertulis BI, Rabu (1/4/2020), ketentuan tersebut diubah melalui Peraturan Bank Indonesia No.22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, berlaku efektif sejak 26 Maret 2020.
Baca Juga: BI Ungkap Pentingnya Sinergi Atasi Wabah Covid-19