Selain itu, dirinya terus melakukan langkah maksimum untuk menghindari adanya moral hazard. Apalagi Perppu ini juga diawasi pihak-pihak berwenang seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK hingga BPK.
Baca juga: Stimulus untuk Dunia Usaha, Penghapusan Pph 21 hingga Keringanan KUR
"Namun ini tidak berarti kita tidak hati-hati, kita terus melakukan langkah-langkah yang hati-hati agar moral hadzard kemudian yang mendompleng tidak akan bisa memanfaatkan langkah-langkah kebijakan penyelamatan ekonomi," ujarnya.
(Fakhri Rezy)