Laksanakan Perppu No 1/2020 Akan Dikawal Perlindungan Hukum

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 01 April 2020 14:07 WIB
Sri Mulyani (Okezone)
Share :

JAKARTA - Para pemangku kepentingan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kebijakan keuangan negara dan stabiitas sistem keuangan akan mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini dikarenakan untuk penyelamatan perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. Di mana, termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan diberikan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah dan kebijakan daerah dan kebijakan pembiayaan.

 Baca juga: Keluarkan Stimulus Fiskal Ratusan Triliun, Ini Strategi KSSK Agar Tak Dikorupsi

"Yang berkaitan dengan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada ikhtikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya