Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS Bisa Lewat Online

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 04 April 2020 16:06 WIB
Mekanisme Palantikan PNS di Tengah Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/ Teleconference pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. Surat tersebut ditandatangani pada 2 April 2020.

SE ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Dengan terbitnya surat ini maka instansi pemerintah dimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik atau teleconference.

Baca Juga: 65 PNS Terindikasi Covid-19, 3 Orang Positif

Kehadiran SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama masa darurat wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19).

SE ini mengatur susunan acara, pihak yang hadir, maupun tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan. Demikian dikutip dari keterangan BKN, Sabtu (4/4/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya