Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS Bisa Lewat Online

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 04 April 2020 16:06 WIB
Mekanisme Palantikan PNS di Tengah Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

Baca Juga: Ini Cara Mudah Dapatkan Token Listrik Gratis dan Diskon Tarif 50%

Selain itu, SE ini mengatur ketentuan atas pihak-pihak yang harus hadir secara fisik dan dapat menghadiri pelantikan secara virtual. Untuk pihak yang hadir secara fisik diatur seminimal mungkin, dan tetap memerhatikan konsep physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.

Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampai dengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya