JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100% untuk pembatalan tiket kereta api hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran. Di mana sebelumnya hanya sampai 29 Mei 2020.
"Hal ini untuk mendukung imbauan Presiden RI Joko Widodo yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan, dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2020).
Penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan. Uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja.
Baca Juga: 5 Fakta Pembatalan Tiket dan Perjalanan Kereta Api Dampak Covid-19
"Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya," ujar Yuskal.
Yuskal menambahkan, sesuai arahan pemerintah, agar para penumpang dapat menunda perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api. Karena dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran Covid-19 ke daerah asal.
Baca Juga: Menteri ESDM Ungkap Kendala Listrik 433 Desa
Jika penumpang tetap memutuskan berangkat, penumpang harus mengikuti protokol pencegahan seperti tempat duduk yang harus berjarak antar penumpang, termasuk penumpang satu keluarga yang duduknya nanti harus terpisah satu sama lain.
"Hal tersebut dilakukan karena KAI hanya menjual 50% tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya agar tercipta physical distancing antar penumpang di dalam kereta," ujar Yuskal.