JAKARTA - Pemudik yang menggunakan transportasi umum diberlakukan jaga jarak fisik saat Mudik Lebaran 2020. Selain itu, Transportasi Umum juga diimbau menaikan harga tiketnya di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin pada keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020).
Baca juga; Presiden Jokowi Siapkan Strategi Bujuk Masyarakat Tidak Mudik
Hal ini dalam rangka meminimalisasi penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah tengah melakukan berbagai kebijakan ketat untuk masyarakat yang tetap melaksanakan mudik, salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik.
Saat ini, lanjut Deputi Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan.
“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 (dua) bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah meminta semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya (mudik) dan Aparatur Sipil Negara serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang kembali ke kampung halaman.
Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kembali ke kampung halaman mereka. Hanya mereka yang tidak mudik yang akan menerima insentif.
(Fakhri Rezy)