Baca juga: Keberhasilan Tangani Covid-19 Jadi Recover untuk Ekonomi RI
Oleh karena itu, pihaknya siap menggelontorkan kebijakan pelonggaran kuantitatif atau Quantitative Easing kembali bilamana diperlukan. Sehingga likuiditas perbankan dan sektor jasa keuangan bisa terjaga dan bisa mengalir langsung ke sektor rill.
"Kalo perlu tambah likuiditas kami siap Quantitative Easing lagi baik operasi moneter baik GWM dan langkah lain," kata Perry
Sebagai informasi, sebelumnya BI telah melakukan langkah Quantitative Easing, yakni dengan menyuntikan likuiditas di pasar uang sebesar Rp300 triliun. Selain itu, BI juga menurunkan suku buga acuan hingga ke level 4,50%.
Sementara pemerintah sendiri telah menggelontorkan dana Rp405,1 triliun untuk penanganan COVID-19 yang tertuang dalam Perpu no. 1 Tahun 2020. Dari angka tersebut terbagi dari beberapa segmen terdiri dari Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
(Fakhri Rezy)