JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengusulkan beberapa stimulus guna menggerakkan roda industri di tengah dampak wabah Covid-19. Rangsangan itu di antaranya, penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman lunak (soft loan) dari pemerintah untuk membantu cashflow perusahaan yang bermasalah dengan bukti keuangan aktual, serta pembelian gas dari Perusahaan Gas Negara (PGN) menggunakan fix rate.
Berikutnya, pinjaman dana talangan untuk THR dengan skema tertentu, pemberian relaksasi pelaku usaha dalam pembayaran hutang untuk jangka waktu tertentu dan keringanan penurunan bunga, mengusulkan pencabutan peraturan Fly Ash & Bottom Ash dari limbah B3 dan merevisi pengetatan Baku Mutu Limbah Cair dengan benchmark perbandingan negara lain, serta jaminan tetap berproduksi dan jaminan distribusi bagi industri untuk menjaga pasokan ke masyarakat.
Baca Juga: Daftar Sektor Industri yang Terdampak Covid-19, Apa Saja?
Agus mengatakan, para pengusaha yang terdampak pandemi korona meminta keringanan ke pemerintah. Seperti penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan menginginkan adanya pinjaman lunak untuk membantu arus kas perusahaan yang bermasalah.
Usul lain adalah meminta penundaan bayar tagihan listrik ke PT PLN (Persero) selama enam bulan dari April sampai September 2020. Industri mengusulkan agar bisa memberikan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan.
“Industri juga mengusulkan pemberian diskon tarif waktu beban idle yaitu pukul 22.00-06.00 sebesar 50%. Ada usul juga keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri terdampak seperti industri tekstil,” tuturnya, dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).
Lalu, industri turut mengusulkan agar pembelian gas dari PT PGN (Persero) menggunakan standar nilai tukar rupiah yang tetap, yaitu Rp14 ribu per dolar AS. Pasalnya, gas merupakan bahan baku industri, namun harganya menyesuaikan kurs rupiah yang terus bergejolak saat ini.
Terkait usulan stimulus tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui dan mendukung langkah-langkah Kemenperin untuk segera melakukan konsolidasi dunia usaha dengan cara regulasi atau deregulasi demi memperkuat dunia usaha dalam negeri, terutama dalam pemberian fasilitas bantuan bahan baku, bahan penolong, akses pembiayaan dan permodalan serta pinjaman lunak.
(Feby Novalius)