Meskipun begitu lanjut Airlangga, pemerintah akan memberikn stimulus pada pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Adapun stimulus tersebut nantinya bisa berupa penundaan pembayaran iuran pada BPJS Ketenagakerjaan.
"Terkait BPJS Tenaga Kerja seperti saya sampaikan, kita sedang me-review yang memungkinkan regulasi itu mendapat penundaan," kata Airlangga.
Baca juga: RS Tangani Covid-19, Wapres Minta BPJS Kesehatan Segera Bayar Tunggakan
Saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk membuat satu regulasi yang mengatur segala hal terkait BPJS Ketenagakerjaan. Namun dirinya berharap agar pembahasan tersebut bisa segera rampung.
"Tetapi ini masih dalam kajian yang dilakukan oleh lintas kementerian. Terkait dengan fasilitas yang diberikan BP Jamsostek ini pemerintah masih membahas terkait Peraturan Pemerintah (PP) yang melingkupi perubahan BP Jamsostek yaitu PP 44,45, dan 46 tahun 2015 ya ini sedang dalam proses untuk diteliti," kata Airlangga.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)